Lab Lingkungan Hidup Kabupaten Barito Selatan Resmi Terakreditasi Siap Uji 18 Parameter Nasional

Barito Selatan  // Khabarmedia-news.com –  Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Barito Selatan, Ir. Bilivson, ST., MT., mengungkapkan bahwa Laboratorium Lingkungan Hidup di daerahnya kini telah resmi terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). Hal ini disampaikannya dalam wawancara dengan beberapa awak media di ruang kantornya pada Senin (24/2/2025).

Dalam keterangannya, Bilivson menjelaskan bahwa proses menuju akreditasi telah berlangsung cukup lama. Sejak awal tahun lalu, tim dari KAN turun langsung ke laboratorium untuk melakukan verifikasi. Mereka mengecek tenaga ahli, lisensi sertifikat, serta sarana dan prasarana laboratorium guna memastikan kelayakan pengujian berbagai parameter lingkungan.

“Hasil dari verifikasi tersebut menunjukkan bahwa laboratorium kita memenuhi syarat untuk menguji berbagai parameter lingkungan. Kini, dengan adanya sertifikat akreditasi ini, laboratorium kita memiliki kekuatan hukum untuk melakukan uji laboratorium terhadap 18 parameter nasional yang wajib diuji, serta 28 parameter lainnya yang bisa diuji di luar lingkup akreditasi,” ungkap Bilivson.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dengan telah terakreditasinya laboratorium ini, perusahaan atau instansi yang ingin menguji parameter lingkungan tertentu tidak perlu lagi membawa sampel ke luar daerah seperti ke Palangka Raya. Mereka kini bisa langsung melakukan pengujian di Barito Selatan, yang tentunya lebih efisien dari segi waktu dan biaya.

Menurut Bilivson, keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Selatan dalam meningkatkan kualitas lingkungan hidup melalui sarana dan prasarana yang lebih memadai. Dengan adanya laboratorium yang terakreditasi, pengawasan terhadap kondisi lingkungan akan semakin optimal, serta membantu dalam upaya pencegahan pencemaran lingkungan.

Di sisi lain, keberadaan laboratorium lingkungan yang telah terakreditasi ini juga berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sebab, pengujian yang sebelumnya harus dilakukan di luar daerah kini bisa dilakukan di Barito Selatan, sehingga anggaran pengujian dari berbagai pihak dapat berkontribusi langsung terhadap kas daerah.

Lebih lanjut, Bilivson menegaskan bahwa keberadaan laboratorium yang terakreditasi juga sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Selatan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dengan adanya laboratorium ini, diharapkan ada peningkatan pendapatan dari layanan uji lingkungan yang diberikan kepada pihak industri maupun masyarakat umum.

Keberhasilan ini sesuai dengan visi pemerintahan Bupati Barito Selatan H. Eddy Raya Samsuri, S.T., M.M., dan Wakil Bupati Khristianto Yudha, S.T., yang terus berupaya meningkatkan layanan laboratorium lingkungan. Dengan demikian, laboratorium ini dapat semakin berperan dalam menjaga kualitas lingkungan serta mendukung regulasi daerah terkait pengelolaan lingkungan hidup.

Sebagai langkah selanjutnya, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Barito Selatan akan terus berupaya meningkatkan kapasitas laboratorium, baik dari sisi teknologi, tenaga ahli, maupun cakupan parameter yang dapat diuji. Hal ini dilakukan agar laboratorium tidak hanya mampu memenuhi kebutuhan lokal, tetapi juga menjadi rujukan pengujian lingkungan di wilayah Kalimantan Tengah. (Gun)