Warga Bangkuang Laporkan Kehilangan Sertifikat Tanah Ke PWRI Barsel

Barito Selatan // Khabarmedia-news.com – Salah satu warga dari Kelurahan Bangkuang, Kecamatan Karau Kuala, Kabupaten Barito Selatan, Ali Rahman, mendatangi Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Barito Selatan pada Selasa, 7 Oktober 2025. Kedatangan Ali Rahman bertujuan untuk menyampaikan laporan resmi terkait kehilangan sertifikat tanah milik keluarganya. (7/10/2025).

Ali Rahman menjelaskan bahwa sertifikat tanah yang hilang tersebut atas nama Romansyah Bin Atak Da’ai, dengan Nomor Sertifikat 15.03.03.01.1.00457. Adapun lokasi tanah yang dimaksud berada di Kelurahan Bangkuang RT 25, Kecamatan Karau Kuala, Kabupaten Barito Selatan. Sertifikat tersebut merupakan dokumen penting yang menjadi bukti kepemilikan tanah secara sah.

Menurut penuturan Ali Rahman, kehilangan sertifikat tersebut telah dilaporkan ke pihak kepolisian setempat. Hal ini dibuktikan dengan adanya Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) Nomor SKTLK / 87 / VIII / 2025 / SPKT / POLSEK KARAU KUALA / POLRES BARITO SELATAN / POLDA KALIMANTAN TENGAH yang diterbitkan pada tanggal 28 Agustus 2025.

Laporan kehilangan ini menjadi dasar bagi pihak keluarga Romansyah untuk mengurus penerbitan sertifikat pengganti melalui mekanisme resmi yang berlaku. Berdasarkan ketentuan hukum, pemohon wajib mengumumkan kehilangan sertifikat melalui media massa dan instansi terkait, agar masyarakat mengetahui serta memberikan kesempatan jika ada pihak yang berkepentingan untuk menyampaikan keberatan.

Sebagai bagian dari proses tersebut, telah diterbitkan Pengumuman Tentang Sertifikat Hilang Nomor 10 / 2025. Pengumuman ini merujuk pada Pasal 59 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang mengatur tata cara penerbitan sertifikat pengganti apabila dokumen asli dinyatakan hilang.

Dalam pengumuman tersebut disebutkan secara jelas nomor sertifikat, nama pemegang hak, lokasi tanah, serta keterangan hilangnya dokumen, sebagai bentuk transparansi dan pemenuhan prosedur hukum. Hal ini juga bertujuan menghindari potensi sengketa tanah di kemudian hari.

Pihak keluarga Romansyah berharap proses pengurusan sertifikat pengganti dapat berjalan dengan lancar dan cepat. Mereka juga mengimbau masyarakat yang mungkin menemukan atau mengetahui keberadaan sertifikat tersebut agar dapat mengembalikannya atau melaporkan ke pihak berwenang.

Kehadiran Ali Rahman ke Kantor PWRI Barsel juga sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada publik. PWRI Barsel menerima laporan tersebut sebagai bagian dari peran pers dalam menyebarluaskan informasi resmi kepada masyarakat luas, sekaligus mendukung proses hukum dan administrasi pertanahan yang transparan di wilayah Kabupaten Barito Selatan. (Gun).