Pemkab Barito Selatan Gelar Rapat Koordinasi Pemerintahan Desa Tahun 2024 Dan MoU Dengan Kejaksaan Negeri

Barito Selatan // Kabarmedia-news.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Selatan mengadakan rapat koordinasi pemerintahan desa se-Kabupaten Barito Selatan tahun 2024. Acara ini sekaligus diisi dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Barito Selatan. Kegiatan ini berlangsung di Gedung Jaro Pirarahan, Buntok, pada Kamis, 18 Juli 2024.

Acara ini dihadiri oleh Penjabat (Pj) Bupati Barito Selatan, Dr. H. Deddy Winarwan, S.STP., M.Si., Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Barito Selatan, Dr. Dino Kriesmiardi, SH, MH, Sekretaris Daerah (Sekda) Barito Selatan, Eddy Purwanto, yang mewakili unsur Forkopimda Kabupaten Barito Selatan. Selain itu, turut hadir Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Barito Selatan, Selviriyatmi, SP, MSi, sejumlah kepala dinas dan undangan lainnya, serta para Camat Barito Selatan, kepala desa dan perangkat desa, serta Ketua BPD dan jajarannya.

Pj. Bupati Barito Selatan, H. Deddy Winarwan, menyatakan bahwa rapat koordinasi ini merupakan tindak lanjut dari MoU sebelumnya yang menjadi payung hukum, yaitu MoU antara Kejaksaan Agung, Mabes Polri, dan Kementerian Dalam Negeri. “Dengan adanya MoU ini, pengelolaan keuangan pemerintahan desa akan mendapatkan pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri Barito Selatan. Kami berharap pendampingan ini membantu kepala desa dan perangkat desa mengelola keuangan sesuai aturan dan tidak melanggar hukum, serta meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

H. Deddy Winarwan menambahkan bahwa pada kesempatan tersebut juga diberikan penghargaan Teknologi Tepat Guna (TTG) kepada pemenang lomba anak-anak didik. “Kegiatan ini bertujuan mendorong anak-anak untuk berinovasi dan berkreasi dalam teknologi tepat guna yang nantinya bisa bersaing di tingkat nasional dan bermanfaat bagi masyarakat,” tambahnya.

Kajari Barito Selatan, Dr. Dino Kriesmiardi, dalam sambutannya menekankan bahwa MoU ini khususnya terkait dengan bidang perdata dan tata usaha negara. “Kami fokus pada pendampingan pengelolaan dana desa di Kabupaten Barito Selatan agar pengelolaannya tepat sasaran dan tidak ada penyimpangan,” kata Dino.

Dr. Dino juga menambahkan bahwa pendampingan hukum ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa. “Kami siap memberikan bantuan hukum dan pendampingan kepada pemerintah desa agar pengelolaan dana desa berjalan sesuai peraturan yang berlaku,” jelasnya.

Selain itu, Sekda Barito Selatan, Eddy Purwanto, menyatakan bahwa rapat koordinasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan pemerintah desa. “Rapat koordinasi ini penting untuk menyamakan persepsi dan langkah dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Barito Selatan, Selviriyatmi, menyambut baik kerjasama dengan Kejaksaan Negeri. “Kerjasama ini akan sangat membantu kami dalam mengawasi dan mengelola dana desa dengan lebih baik,” kata Selviriyatmi.

Acara ditutup dengan penandatanganan MoU antara Pj. Bupati Barito Selatan dan Kajari Barito Selatan, disaksikan oleh seluruh hadirin. Dengan adanya MoU ini, diharapkan kerjasama yang baik antara Pemkab dan Kejaksaan Negeri Barito Selatan dapat terus berlanjut demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat desa di Kabupaten Barito Selatan. (Gu)

Pj Sekda Barsel Tegaskan PT BA Dan PT PIR Wajib Lapor Ke Pemda Barito Selatan // Khabarmedia-news.com — Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, Dr. Ita Minarni, ST., MT., menegaskan kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Barsel, khususnya PT Bintang Arwana (BA) dan PT Palopo Indah Raya (PIR), untuk wajib melapor dan mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum melakukan aktivitas di daerah tersebut. Ketegasan ini disampaikan langsung oleh Dr. Ita Minarni saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Barsel, Camat Dusun Utara, Pemerintah Desa Sungai Telang, serta perwakilan kedua perusahaan pada Kamis, 2 Oktober 2025. Rapat tersebut digelar untuk menindaklanjuti adanya rencana kegiatan pembangunan badan jalan hauling batu bara oleh PT BA dan PT PIR di wilayah Desa Sungai Telang. (2/10/2025). Menurut Ita Minarni, pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barsel sebelumnya tidak menerima pemberitahuan resmi mengenai rencana kegiatan kedua perusahaan tersebut. “Pemkab sama sekali tidak mengetahui akan adanya rencana pembangunan jalan hauling di wilayah Desa Sungai Telang. Seharusnya setiap perusahaan yang masuk ke suatu daerah wajib meminta izin atau permisi terlebih dahulu serta menunjukkan dokumen perizinan mereka kepada pemerintah daerah,” tegasnya. Ia juga menambahkan bahwa tindakan perusahaan yang tidak melakukan pelaporan kepada Pemda merupakan bentuk pelanggaran terhadap prosedur dan tata kelola pemerintahan daerah. Karena itu, Pemkab Barsel mengambil langkah tegas dengan menutup sementara seluruh kegiatan PT BA dan PT PIR di lokasi tersebut sesuai hasil keputusan RDP. “Kegiatan kedua perusahaan kami hentikan sementara waktu sampai mereka melengkapi semua persyaratan yang berlaku,” ujar Ita Minarni. Lebih lanjut, Ita Minarni mengungkapkan bahwa sejak tahun 2021, pembuatan jalan hauling di luar area pertambangan sudah diatur secara ketat. Prosesnya wajib melibatkan masyarakat dan dilengkapi dengan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) atau izin lokasi wilayah daerah. “Hal ini untuk memastikan seluruh kegiatan pembangunan sesuai dengan rencana tata ruang dan tidak merugikan masyarakat,” jelasnya. Dalam proses pengajuan PKKPR, terdapat sejumlah instansi yang harus dilibatkan untuk memberikan klarifikasi dan rekomendasi, antara lain Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Kehutanan, Dinas Pertanian, Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Mekanisme ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan pembangunan berjalan transparan dan sesuai aturan. Ita Minarni juga menekankan pentingnya sinergi antara perusahaan, masyarakat, dan pemerintah daerah. Ia berharap kejadian seperti ini tidak terulang kembali ke depannya. “Kehadiran perusahaan diharapkan membawa manfaat, bukan justru menimbulkan persoalan di lapangan. Karena itu, kami minta semua perusahaan patuh terhadap prosedur,” ujarnya. Dengan adanya penegasan ini, Pemkab Barsel menunjukkan komitmennya untuk menegakkan aturan dan menjaga ketertiban tata ruang wilayah. Pemerintah daerah akan terus memantau dan memastikan setiap kegiatan investasi di Barsel berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Gun).