Penerangan Hukum Pencegahan Korupsi Dalam Pengelolaan Dana Desa Di Kabupaten Barito Selatan

Barito Selatan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Buntok mengadakan kegiatan Penerangan Hukum mengenai pencegahan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan desa di Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Selasa, 15 Oktober 2024 di Aula Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). Kegiatan ini dipimpin oleh Antoni Kusumo, SH, Rendy Bahar, S.H., M.H yang mewakili Kejari Buntok, dengan tujuan memberikan pencerahan hukum terkait pengelolaan dana desa kepada para pemangku kepentingan. (15/10/2024)
Acara ini dihadiri oleh seluruh kepala desa se-Kabupaten Barito Selatan dan jajaran Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) Kabupaten Barito Selatan. Mereka berkumpul untuk mendengarkan paparan yang disampaikan oleh pihak kejaksaan terkait upaya pencegahan korupsi, yang kerap menjadi isu krusial dalam pengelolaan dana desa.
Dalam sambutannya, Rendy Bahar menjelaskan pentingnya pemahaman mengenai tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa, mengingat pengelolaan dana desa merupakan bagian dari upaya mempercepat pembangunan di daerah. Menurutnya, kurangnya pemahaman hukum dan pengawasan yang lemah kerap menjadi celah bagi terjadinya tindak pidana korupsi.
“Kami berharap dengan adanya penerangan hukum ini, para kepala desa dapat lebih berhati-hati dan bijaksana dalam mengelola dana desa agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran hukum yang merugikan masyarakat,” ujarnya.
Acara penerangan hukum ini juga menyoroti prosedur yang harus diikuti dalam pengelolaan dana desa, mulai dari perencanaan, penganggaran, hingga pelaporan. Kejari Buntok mengingatkan bahwa transparansi dan akuntabilitas adalah kunci untuk menghindari tindakan korupsi yang dapat merugikan masyarakat desa.
Kepala Desa yang hadir mengapresiasi kegiatan ini dan berharap dapat meningkatkan pemahaman serta kemampuan mereka dalam mengelola keuangan desa dengan baik. “Kami sangat berterima kasih kepada Kejari Buntok atas penerangan hukum ini. Kami akan berusaha lebih baik lagi dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas dana desa,” ungkap salah satu kepala desa Janggi, Kecamatan Karau Kuala yang hadir.
Selain memberikan pencerahan terkait tindak pidana korupsi, Rendy juga mengajak para kepala desa dan perangkat desa lainnya untuk bekerja sama dengan instansi terkait dalam mengawasi penggunaan dana desa, sehingga setiap anggaran yang dikelola dapat bermanfaat maksimal untuk kesejahteraan masyarakat.
Kegiatan ini diakhiri dengan sesi tanya jawab, di mana para peserta diberi kesempatan untuk bertanya langsung kepada narasumber mengenai permasalahan yang sering dihadapi dalam pengelolaan dana desa. Hal ini diharapkan dapat semakin memperkuat komitmen bersama dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di Kabupaten Barito Selatan. (Gun)