Wagub Kalteng Pimpin Rakordalev Triwulan I 2025 Dorong Optimalisasi Pembangunan Menuju Kalteng Berkah Dan Maju

Palangka Raya // Khabarmedia-news.com — Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), H. Edy Pratowo, S.Sos., MM., mewakili Gubernur Kalteng H. Agustiar Sabran, A. S.Ikom., memimpin Rapat Koordinasi Pengendalian dan Evaluasi (Rakordalev) Triwulan I Tahun 2025 yang digelar di Hotel Bahalap, Palangka Raya, pada Kamis 15 Mei 2025. Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam meninjau kinerja pembangunan daerah selama tiga bulan pertama tahun ini. (15/5/2025).

Rakordalev dihadiri oleh berbagai unsur penting pemerintahan dan lembaga vertikal, termasuk Ketua DPRD Provinsi Kalteng beserta para Ketua Komisi dan Anggota DPRD, unsur FORKOPIMDA, para Bupati/Wali Kota se-Kalteng atau yang mewakili, serta para kepala instansi vertikal seperti BPK, Bank Indonesia, BPKP, Kantor Perbendaharaan, dan BPS Kalteng. Tidak ketinggalan, para Staf Ahli, Asisten Sekda, Kepala OPD, Sekda dan Kepala Bappeda Kabupaten/Kota, serta para awak media turut hadir dalam rapat ini.

Dalam sambutan Gubernur yang dibacakan oleh Wakil Gubernur, Edy Pratowo menyampaikan rasa syukur karena Rakordalev dapat terlaksana dengan baik. Ia juga mengucapkan Selamat Hari Raya Waisak kepada umat Buddha, seraya berharap agar kedamaian dan kesejahteraan senantiasa melingkupi seluruh masyarakat Kalimantan Tengah.

Wagub menekankan bahwa fokus pembangunan Kalimantan Tengah pada tahun 2025 mengacu pada RKPD, yakni menjadikan Kalteng sebagai Lumbung Pangan Nasional, Pusat Konservasi Internasional, dan Pusat Hilirisasi Industri. Peningkatan kualitas pendidikan, kesehatan, serta ketahanan pangan, air, dan energi juga menjadi prioritas utama.

Dalam kesempatan tersebut, Edy Pratowo menjelaskan secara rinci enam prioritas utama Program Huma Betang 2025, antara lain Kalteng Bermartabat, Betang Maju, Betang Makmur, Betang Cerdas, Betang Sehat, dan Betang Harmoni. Masing-masing program tersebut mencakup berbagai aspek pembangunan, mulai dari infrastruktur, sosial ekonomi, pendidikan, hingga pemberdayaan masyarakat desa.

Rakordalev dinilai sebagai forum strategis untuk mengevaluasi sejauh mana pelaksanaan pembangunan berjalan sesuai dengan indikator kinerja RKPD. Diharapkan pertemuan ini dapat menghasilkan solusi konkret atas hambatan yang ditemui di lapangan, demi tercapainya target pembangunan secara efektif dan efisien.

Adapun target indikator makro pembangunan Kalteng tahun 2025 meliputi pertumbuhan ekonomi sebesar 5,60%, angka kemiskinan antara 4,11%–4,66%, gini rasio 0,311–0,315, IPM sebesar 73,95, dan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) sebesar 3,90%. Beberapa capaian hingga Triwulan I menunjukkan tren positif, meski ada tantangan yang perlu diatasi.

Data yang dipaparkan menunjukkan pertumbuhan ekonomi Kalteng pada Triwulan I 2025 sebesar 4,04% (year on year), sedikit melambat dibandingkan tahun sebelumnya. Namun, angka kemiskinan tercatat 5,26%, lebih baik dari rata-rata nasional. Sementara gini rasio sebesar 0,304, dan IPM mencapai 74,28, melampaui target RKPD. TPT juga telah mencapai 3,47%, mendekati target akhir tahun.

Wakil Gubernur menegaskan pentingnya semangat kebersamaan dan komitmen dalam menghadapi berbagai tantangan pembangunan. Ia mengajak seluruh elemen untuk bekerja keras demi mendorong capaian yang lebih optimal, terutama pada sektor prioritas seperti infrastruktur, pangan, pendidikan, kesehatan, energi, dan pariwisata.

Sebelum menutup sambutannya, Edy Pratowo menyampaikan harapan agar Rakordalev ini dapat menghasilkan langkah-langkah konkret dalam mempercepat pembangunan daerah. Ia menekankan bahwa pembangunan sejati adalah upaya kolektif untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, Rakordalev Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah Triwulan I Tahun 2025 secara resmi dibuka oleh Wakil Gubernur. Acara dilanjutkan dengan sesi pemaparan evaluasi dari berbagai pihak terkait serta diskusi panel untuk merumuskan rekomendasi pembangunan ke depan. (Gun).

Pj Sekda Barsel Tegaskan PT BA Dan PT PIR Wajib Lapor Ke Pemda Barito Selatan // Khabarmedia-news.com — Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, Dr. Ita Minarni, ST., MT., menegaskan kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Barsel, khususnya PT Bintang Arwana (BA) dan PT Palopo Indah Raya (PIR), untuk wajib melapor dan mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum melakukan aktivitas di daerah tersebut. Ketegasan ini disampaikan langsung oleh Dr. Ita Minarni saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Barsel, Camat Dusun Utara, Pemerintah Desa Sungai Telang, serta perwakilan kedua perusahaan pada Kamis, 2 Oktober 2025. Rapat tersebut digelar untuk menindaklanjuti adanya rencana kegiatan pembangunan badan jalan hauling batu bara oleh PT BA dan PT PIR di wilayah Desa Sungai Telang. (2/10/2025). Menurut Ita Minarni, pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barsel sebelumnya tidak menerima pemberitahuan resmi mengenai rencana kegiatan kedua perusahaan tersebut. “Pemkab sama sekali tidak mengetahui akan adanya rencana pembangunan jalan hauling di wilayah Desa Sungai Telang. Seharusnya setiap perusahaan yang masuk ke suatu daerah wajib meminta izin atau permisi terlebih dahulu serta menunjukkan dokumen perizinan mereka kepada pemerintah daerah,” tegasnya. Ia juga menambahkan bahwa tindakan perusahaan yang tidak melakukan pelaporan kepada Pemda merupakan bentuk pelanggaran terhadap prosedur dan tata kelola pemerintahan daerah. Karena itu, Pemkab Barsel mengambil langkah tegas dengan menutup sementara seluruh kegiatan PT BA dan PT PIR di lokasi tersebut sesuai hasil keputusan RDP. “Kegiatan kedua perusahaan kami hentikan sementara waktu sampai mereka melengkapi semua persyaratan yang berlaku,” ujar Ita Minarni. Lebih lanjut, Ita Minarni mengungkapkan bahwa sejak tahun 2021, pembuatan jalan hauling di luar area pertambangan sudah diatur secara ketat. Prosesnya wajib melibatkan masyarakat dan dilengkapi dengan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) atau izin lokasi wilayah daerah. “Hal ini untuk memastikan seluruh kegiatan pembangunan sesuai dengan rencana tata ruang dan tidak merugikan masyarakat,” jelasnya. Dalam proses pengajuan PKKPR, terdapat sejumlah instansi yang harus dilibatkan untuk memberikan klarifikasi dan rekomendasi, antara lain Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Kehutanan, Dinas Pertanian, Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Mekanisme ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan pembangunan berjalan transparan dan sesuai aturan. Ita Minarni juga menekankan pentingnya sinergi antara perusahaan, masyarakat, dan pemerintah daerah. Ia berharap kejadian seperti ini tidak terulang kembali ke depannya. “Kehadiran perusahaan diharapkan membawa manfaat, bukan justru menimbulkan persoalan di lapangan. Karena itu, kami minta semua perusahaan patuh terhadap prosedur,” ujarnya. Dengan adanya penegasan ini, Pemkab Barsel menunjukkan komitmennya untuk menegakkan aturan dan menjaga ketertiban tata ruang wilayah. Pemerintah daerah akan terus memantau dan memastikan setiap kegiatan investasi di Barsel berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Gun).