Wakapolres Barito Selatan Pimpin Pres Rilis Kasus Narkotika Tiga Tersangka Diamankan

Barito Selatan  // Khabarmedia-news.com– Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Barito Selatan, Kompol M. Tommy Palayukan, SH., S.I.K, mewakili Kapolres Barito Selatan dalam acara pres rilis yang digelar di Aula Mako Samapta, Jalan Tugu Buntok, Kamis (20/3/2025). Dalam konferensi pers tersebut, ia memaparkan hasil pengungkapan tiga kasus narkotika yang terjadi dalam kurun waktu dua bulan terakhir di wilayah hukum Polres Barito Selatan, Polda Kalimantan Tengah.(20/3/2025)

Dalam keterangannya, Kompol M. Tommy Palayukan menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah menangani tiga kasus narkotika berdasarkan laporan polisi yang diterima. Kasus pertama tercatat dalam LP A/3/II/2025/SPKT Narkoba Polres Barito Selatan tanggal 26 Februari 2025. Kasus kedua berdasarkan LP Nomor 4/III/2025/SPKT Narkoba Polres Barito Selatan tanggal 5 Maret 2025. Sementara itu, kasus ketiga terungkap dalam LP Nomor 5/III/2025/SPKT Narkoba Polres Barito Selatan tanggal 16 Maret 2025.

Tiga tempat kejadian perkara (TKP) yang berhasil diungkap oleh kepolisian tersebar di beberapa lokasi. TKP pertama berada di wilayah hukum Polsek Dusun Selatan, tepatnya di sebuah rumah di Jalan Niaga, RT 22, RW 03, Kelurahan Buntok Kota, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan. TKP kedua berada di perumahan Aska Residence A1 Nomor 2, Jalan Soekarno Hatta KM 17, RT 005, RW 002, Desa Sababilah, Kecamatan Dusun Selatan. Sementara TKP ketiga berada di pinggir jalan dekat Kantor Desa Patas I, RT 002, RW 001, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi telah mengamankan tiga tersangka laki-laki berinisial RTR dan MF. Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yang cukup signifikan. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 14 paket narkotika jenis sabu dengan berat total 49,47 gram netto, uang tunai sebesar Rp12.845.000, tiga unit handphone, dua buah timbangan digital, satu perangkat alat hisap sabu (bong), serta satu unit sepeda motor merek Honda CRF 150.

Wakapolres Barito Selatan mengungkapkan bahwa modus operandi yang digunakan oleh para tersangka adalah menguasai, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, serta menyimpan narkotika jenis sabu. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Lebih lanjut, Kompol M. Tommy Palayukan menegaskan bahwa kepolisian akan terus melakukan penyidikan terhadap kasus ini untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas. Selain itu, pihaknya juga berkomitmen meningkatkan upaya pencegahan melalui sosialisasi kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap bahaya narkoba.

Sebagai bagian dari proses hukum, pihak Kejaksaan Negeri Barito Selatan telah mengeluarkan surat ketetapan status barang sitaan narkotika. Berdasarkan surat tersebut, barang bukti narkotika yang terkait dengan tersangka TR akan dimusnahkan sebanyak 34,12 gram. Sementara itu, barang bukti yang berkaitan dengan tersangka MF akan dimusnahkan sebanyak 10,46 gram.

Di akhir pres rilis, Wakapolres Barito Selatan mengimbau kepada seluruh masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar. Ia berharap kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum dapat memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Barito Selatan. (Gun)