Wakil Bupati Barito Selatan Salurkan Bantuan Langsung Kepada Warga Terdampak Banjir Di Desa Talio

Barito Selatan // Khabarmedia-news.com- Pemerintah Kabupaten Barito Selatan menetapkan status tanggap darurat banjir sejak Senin, 21 April 2025, menyusul bencana banjir yang melanda sejumlah wilayah akibat intensitas hujan tinggi. Banjir ini telah merendam enam kecamatan dan berdampak pada puluhan ribu warga.

Sebagai bentuk respon cepat dan kepedulian terhadap masyarakat, Wakil Bupati Barito Selatan, Khristianto Yudha, ST, turun langsung ke lapangan untuk menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada warga terdampak di Desa Talio, Kecamatan Karau Kuala, pada Selasa, 22 April 2025.

Dalam kunjungannya, Wakil Bupati didampingi oleh Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial Kabupaten Barito Selatan, pejabat dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, serta disambut oleh Camat Karau Kuala beserta masyarakat setempat yang telah menanti dengan penuh harap.

Banjir yang melanda Barito Selatan mencakup enam kecamatan, yaitu Dusun Selatan, Dusun Utara, Dusun Hilir, Karau Kuala, Gunung Bintang Awai, dan Jenamas. Sebanyak 44 desa terdampak dengan jumlah korban mencapai sekitar 77 ribu jiwa yang kini membutuhkan bantuan mendesak.

Khristianto Yudha menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan pemantauan lapangan secara langsung guna memastikan distribusi bantuan berjalan tepat sasaran, adil, dan merata bagi seluruh warga terdampak di berbagai wilayah.”ucapnya.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, masyarakat, dan para relawan dalam menangani bencana ini. Menurutnya, kolaborasi yang baik akan mempercepat pemulihan kondisi serta meringankan beban warga.

Pada kesempatan tersebut, Wakil Bupati juga melakukan dialog langsung dengan warga Desa Talio. Ia mendengarkan keluhan dan aspirasi masyarakat yang mengalami kesulitan akibat banjir, serta memberikan dorongan moril agar tetap tabah dan kuat menghadapi musibah ini.”imbuhnya.

Salah seorang warga, Siti Aminah, mengaku senang dan terharu dengan kehadiran langsung Wakil Bupati di tengah mereka. Ia menyampaikan bahwa perhatian pemerintah sangat berarti di tengah situasi sulit yang mereka alami.

Camat Karau Kuala yang turut serta dalam kegiatan tersebut menyampaikan apresiasi kepada Wakil Bupati dan jajaran pemerintah daerah atas respons cepat terhadap bencana. Ia juga menegaskan kesiapan pihak kecamatan dalam mendukung segala upaya penanggulangan banjir.

Menurutnya, distribusi bantuan seperti makanan, obat-obatan, dan kebutuhan pokok lainnya sangat dibutuhkan oleh masyarakat saat ini, dan kehadiran pemerintah di lapangan menjadi penyejuk bagi warga yang tengah menghadapi kesulitan.

Selain menyalurkan bansos, Wakil Bupati dan tim juga melakukan pendataan lebih lanjut terhadap kondisi warga dan infrastruktur yang rusak akibat banjir. Data ini akan dijadikan dasar untuk langkah-langkah lanjutan dalam proses pemulihan.

Pemerintah Kabupaten Barito Selatan berharap, dengan langkah cepat dan koordinasi yang baik, kondisi wilayah yang terdampak banjir dapat segera pulih. Masyarakat pun diimbau tetap waspada dan bekerja sama menjaga keselamatan diri serta lingkungan sekitar. (Gun).

Pj Sekda Barsel Tegaskan PT BA Dan PT PIR Wajib Lapor Ke Pemda Barito Selatan // Khabarmedia-news.com — Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, Dr. Ita Minarni, ST., MT., menegaskan kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Barsel, khususnya PT Bintang Arwana (BA) dan PT Palopo Indah Raya (PIR), untuk wajib melapor dan mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum melakukan aktivitas di daerah tersebut. Ketegasan ini disampaikan langsung oleh Dr. Ita Minarni saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Barsel, Camat Dusun Utara, Pemerintah Desa Sungai Telang, serta perwakilan kedua perusahaan pada Kamis, 2 Oktober 2025. Rapat tersebut digelar untuk menindaklanjuti adanya rencana kegiatan pembangunan badan jalan hauling batu bara oleh PT BA dan PT PIR di wilayah Desa Sungai Telang. (2/10/2025). Menurut Ita Minarni, pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barsel sebelumnya tidak menerima pemberitahuan resmi mengenai rencana kegiatan kedua perusahaan tersebut. “Pemkab sama sekali tidak mengetahui akan adanya rencana pembangunan jalan hauling di wilayah Desa Sungai Telang. Seharusnya setiap perusahaan yang masuk ke suatu daerah wajib meminta izin atau permisi terlebih dahulu serta menunjukkan dokumen perizinan mereka kepada pemerintah daerah,” tegasnya. Ia juga menambahkan bahwa tindakan perusahaan yang tidak melakukan pelaporan kepada Pemda merupakan bentuk pelanggaran terhadap prosedur dan tata kelola pemerintahan daerah. Karena itu, Pemkab Barsel mengambil langkah tegas dengan menutup sementara seluruh kegiatan PT BA dan PT PIR di lokasi tersebut sesuai hasil keputusan RDP. “Kegiatan kedua perusahaan kami hentikan sementara waktu sampai mereka melengkapi semua persyaratan yang berlaku,” ujar Ita Minarni. Lebih lanjut, Ita Minarni mengungkapkan bahwa sejak tahun 2021, pembuatan jalan hauling di luar area pertambangan sudah diatur secara ketat. Prosesnya wajib melibatkan masyarakat dan dilengkapi dengan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) atau izin lokasi wilayah daerah. “Hal ini untuk memastikan seluruh kegiatan pembangunan sesuai dengan rencana tata ruang dan tidak merugikan masyarakat,” jelasnya. Dalam proses pengajuan PKKPR, terdapat sejumlah instansi yang harus dilibatkan untuk memberikan klarifikasi dan rekomendasi, antara lain Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Kehutanan, Dinas Pertanian, Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Mekanisme ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan pembangunan berjalan transparan dan sesuai aturan. Ita Minarni juga menekankan pentingnya sinergi antara perusahaan, masyarakat, dan pemerintah daerah. Ia berharap kejadian seperti ini tidak terulang kembali ke depannya. “Kehadiran perusahaan diharapkan membawa manfaat, bukan justru menimbulkan persoalan di lapangan. Karena itu, kami minta semua perusahaan patuh terhadap prosedur,” ujarnya. Dengan adanya penegasan ini, Pemkab Barsel menunjukkan komitmennya untuk menegakkan aturan dan menjaga ketertiban tata ruang wilayah. Pemerintah daerah akan terus memantau dan memastikan setiap kegiatan investasi di Barsel berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Gun).