Warga Desa Tanjung Jawa Geruduk Kepala Desa Terkait Penambangan Pasir Tanpa Izin

Barito Selatan  // Kabarmedia-news.com– Ratusan warga Desa Tanjung Jawa, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, menyerbu Aula Balai Desa Tanjung Jawa untuk bertemu langsung dengan Kepala Desa Supratmo. Aksi ini dipicu oleh keresahan masyarakat terkait adanya kegiatan penambangan pasir oleh CV Dua Cahaya Cempaka (DCC) di Sungai Das Barito, yang diduga tidak memiliki izin Galian C, serta proyek pembuatan pelabuhan Jetty PT TRIOP yang dinilai mengabaikan kepentingan masyarakat lokal. Rabu, (25/09/2024)

Kegiatan penambangan pasir yang dilakukan oleh CV Dua Cahaya Cempaka ditujukan untuk keperluan pembangunan pelabuhan PT TRIOP. Namun, warga menuding bahwa penambangan tersebut meresahkan mereka, terutama para nelayan dan pengguna lintas sungai yang sehari-hari bergantung pada Sungai Das Barito untuk aktivitas ekonomi, seperti menangkap ikan. Warga merasa khawatir akan dampak lingkungan yang diakibatkan oleh penambangan pasir tersebut, termasuk potensi rusaknya ekosistem sungai dan terganggunya aktivitas mereka.

Dalam forum tanya jawab yang berlangsung panas di Aula Balai Desa, Supratmo, Kepala Desa Tanjung Jawa, mengungkapkan bahwa dirinya tidak pernah menerima informasi resmi dari CV Dua Cahaya Cempaka terkait kegiatan penambangan di wilayah desa tersebut. “Sampai saat ini, belum ada pemberitahuan dari pihak CV Dua Cahaya Cempaka kepada kami selaku pemerintah desa. Kami baru mengetahui dari keluhan warga,” ungkap Supratmo saat diwawancarai awak media.

Masyarakat Desa Tanjung Jawa menduga bahwa CV Dua Cahaya Cempaka belum memiliki izin resmi Galian C untuk menambang pasir di wilayah mereka. Hal ini semakin memperkuat kecurigaan warga bahwa kegiatan tersebut dilakukan secara ilegal. Selain itu, mereka juga mengkritik PT TRIOP karena tidak memperhatikan kesejahteraan dan kepentingan warga lokal dalam proyek pembangunan pelabuhan tersebut.

Salah satu warga yang hadir dalam forum tersebut menyoroti bahwa ada pihak dari Desa Tanjung Jawa yang sebenarnya memiliki izin Galian C, namun mereka justru tidak dilibatkan dalam proyek tersebut. “Kami merasa diabaikan. Padahal, ada warga yang sudah memenuhi persyaratan perizinan, seperti CV JHOAN SABASTIAN GILANG tapi tetap tidak mendapatkan perhatian dari PT TRIOP,” ujar warga yang enggan disebutkan namanya.

Keresahan warga juga diperkuat oleh minimnya sosialisasi dari pihak perusahaan terkait dampak kegiatan mereka terhadap lingkungan dan kehidupan sosial masyarakat setempat. Mereka menuntut transparansi dan keterlibatan aktif dalam setiap keputusan yang diambil oleh perusahaan terkait, terutama yang menyangkut kepentingan umum.

Sementara itu, Supratmo menyatakan kesiapannya untuk segera memfasilitasi pertemuan antara pihak perusahaan, pemerintah desa, dan warga untuk mencari solusi atas masalah ini. “Saya akan memediasi agar semua pihak bisa duduk bersama dan mendengarkan keluhan warga, sekaligus mencari jalan keluar terbaik bagi semua,” janjinya di hadapan warga yang memadati aula.

Situasi ini menggambarkan ketegangan antara kepentingan pembangunan infrastruktur dengan kepentingan masyarakat lokal yang merasa terabaikan. Warga berharap agar pemerintah dan pihak perusahaan segera menindaklanjuti masalah ini, sebelum situasi semakin memanas dan menimbulkan konflik yang lebih besar di Desa Tanjung Jawa. (Gun)