Gedung Baru Dinas Kominfo Barito Selatan Resmi Dibuka, Simbol Kemajuan dan Pelayanan Masyarakat

Barito Selatan  // Kabarmedia-news.com – Gedung baru Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Barito Selatan resmi diresmikan pada Jumat, 17 Januari 2025. Acara peresmian yang berlangsung khidmat ini menjadi tonggak sejarah penting dalam pengembangan infrastruktur pemerintahan di Barito Selatan. (17/01/2025)

Penjabat (PJ) Bupati Barito Selatan, Dr. H. Deddy Winarwan, S.STP., M.Si., CRGP., CGCAE., dalam wawancara bersama awak media seusai acara menyampaikan rasa syukur dan bangganya atas peresmian tersebut. “Ini merupakan bukti komitmen Pemerintah Daerah dalam meningkatkan kualitas layanan dan membangun kabupaten yang maju,” ujarnya dengan penuh semangat.

Deddy juga mengungkapkan apresiasinya kepada Kepala Dinas Kominfo Barsel, Mario Aan, S.STP  beserta seluruh jajaran yang telah bekerja keras untuk merealisasikan pembangunan gedung tersebut. “Terima kasih sebesar-besarnya atas dukungan dan perhatian terhadap pembangunan infrastruktur ini. Gedung baru ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi kerja, memperbaiki layanan publik, dan mendukung pembangunan kabupaten Barito Selatan,” tambahnya.

Menurutnya, kehadiran gedung baru ini tidak hanya berdampak pada peningkatan pelayanan internal pemerintahan, tetapi juga menjadi langkah strategis dalam pengembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di daerah. “Dengan pengembangan TIK yang lebih baik, kami berharap kualitas hidup masyarakat Barito Selatan dapat meningkat,” ujar Deddy.

Gedung yang diresmikan tersebut dilengkapi dengan fasilitas modern untuk menunjang kinerja Dinas Kominfo dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Deddy menekankan pentingnya memanfaatkan fasilitas ini sebagai sarana untuk terus melayani masyarakat secara profesional dan inovatif.

Peresmian ini juga mencerminkan visi Pemerintah Kabupaten Barito Selatan untuk menjadikan daerahnya sebagai wilayah yang maju dan sejahtera. “Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan membangun Barito Selatan menjadi kabupaten yang maju dan sejahtera,” tegas Deddy.

Acara yang dihadiri oleh jajaran pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan tamu undangan ini ditutup dengan doa bersama dan penandatanganan prasasti oleh PJ Bupati. Dalam sambutannya, Deddy berharap gedung baru ini menjadi simbol kemajuan dan pelayanan yang baik bagi masyarakat Barito Selatan.

“Bismillahirrahmanirrahim, saya ucapkan Gedung Kantor Kominfo dan Informatika Kabupaten Barito Selatan pada hari ini resmi dibuka,” kata Deddy dengan penuh haru dan optimisme. Peresmian ini menjadi awal baru bagi Dinas Kominfo dalam menjalankan perannya sebagai penggerak transformasi digital di Kabupaten Barito Selatan. (Gun)

Pj Sekda Barsel Tegaskan PT BA Dan PT PIR Wajib Lapor Ke Pemda Barito Selatan // Khabarmedia-news.com — Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, Dr. Ita Minarni, ST., MT., menegaskan kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Barsel, khususnya PT Bintang Arwana (BA) dan PT Palopo Indah Raya (PIR), untuk wajib melapor dan mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum melakukan aktivitas di daerah tersebut. Ketegasan ini disampaikan langsung oleh Dr. Ita Minarni saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Barsel, Camat Dusun Utara, Pemerintah Desa Sungai Telang, serta perwakilan kedua perusahaan pada Kamis, 2 Oktober 2025. Rapat tersebut digelar untuk menindaklanjuti adanya rencana kegiatan pembangunan badan jalan hauling batu bara oleh PT BA dan PT PIR di wilayah Desa Sungai Telang. (2/10/2025). Menurut Ita Minarni, pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barsel sebelumnya tidak menerima pemberitahuan resmi mengenai rencana kegiatan kedua perusahaan tersebut. “Pemkab sama sekali tidak mengetahui akan adanya rencana pembangunan jalan hauling di wilayah Desa Sungai Telang. Seharusnya setiap perusahaan yang masuk ke suatu daerah wajib meminta izin atau permisi terlebih dahulu serta menunjukkan dokumen perizinan mereka kepada pemerintah daerah,” tegasnya. Ia juga menambahkan bahwa tindakan perusahaan yang tidak melakukan pelaporan kepada Pemda merupakan bentuk pelanggaran terhadap prosedur dan tata kelola pemerintahan daerah. Karena itu, Pemkab Barsel mengambil langkah tegas dengan menutup sementara seluruh kegiatan PT BA dan PT PIR di lokasi tersebut sesuai hasil keputusan RDP. “Kegiatan kedua perusahaan kami hentikan sementara waktu sampai mereka melengkapi semua persyaratan yang berlaku,” ujar Ita Minarni. Lebih lanjut, Ita Minarni mengungkapkan bahwa sejak tahun 2021, pembuatan jalan hauling di luar area pertambangan sudah diatur secara ketat. Prosesnya wajib melibatkan masyarakat dan dilengkapi dengan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) atau izin lokasi wilayah daerah. “Hal ini untuk memastikan seluruh kegiatan pembangunan sesuai dengan rencana tata ruang dan tidak merugikan masyarakat,” jelasnya. Dalam proses pengajuan PKKPR, terdapat sejumlah instansi yang harus dilibatkan untuk memberikan klarifikasi dan rekomendasi, antara lain Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Kehutanan, Dinas Pertanian, Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Mekanisme ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan pembangunan berjalan transparan dan sesuai aturan. Ita Minarni juga menekankan pentingnya sinergi antara perusahaan, masyarakat, dan pemerintah daerah. Ia berharap kejadian seperti ini tidak terulang kembali ke depannya. “Kehadiran perusahaan diharapkan membawa manfaat, bukan justru menimbulkan persoalan di lapangan. Karena itu, kami minta semua perusahaan patuh terhadap prosedur,” ujarnya. Dengan adanya penegasan ini, Pemkab Barsel menunjukkan komitmennya untuk menegakkan aturan dan menjaga ketertiban tata ruang wilayah. Pemerintah daerah akan terus memantau dan memastikan setiap kegiatan investasi di Barsel berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Gun).