Pemkab Barito Selatan Gelar Sosialisasi Penyusunan Standar Harga Satuan Dan Standar Biaya Tahun 2026

Barito Selatan  // Khabarmedia-news.com – Pemerintah Kabupaten Barito Selatan melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menggelar kegiatan Sosialisasi Penyusunan Standar Harga Satuan Barang dan Jasa serta Standar Biaya Tahun Anggaran 2026, yang berlangsung selama dua hari, Selasa dan Rabu, 6-7 Mei 2025. Kegiatan ini diselenggarakan di Aula Kantor BPKAD Kabupaten Barito Selatan dan diikuti oleh para pejabat perencana, bendahara pengeluaran, dan pengurus barang pengguna dari seluruh SOPD di lingkungan Pemkab Barito Selatan.

Acara sosialisasi ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Aset Daerah Kabupaten Barito Selatan, Rahmato Y. Madjen, SP., M.AP., yang mewakili Kepala BPKAD Barsel dan turut dihadiri oleh Kepala Bidang Aset dan Akuntansi Daerah BPKAD Provinsi Kalimantan Tengah beserta tim, para narasumber, pejabat fungsional analis kebijakan, serta staf bidang aset daerah.

Dalam sambutannya, Rahmato Y. Madjen menyampaikan pentingnya kegiatan ini sebagai langkah awal yang strategis untuk memastikan penyusunan standar harga satuan (SHS) dan standar biaya pemerintah dilakukan sesuai ketentuan terbaru, serta mendukung efisiensi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan yang berlaku, penyusunan standar harga satuan tahun 2026 dilakukan secara aplikatif atau berbasis sistem. Hal ini sesuai dengan arahan pemerintah pusat yang bertujuan untuk meminimalisir potensi penyimpangan dan mendukung upaya transparansi, termasuk sebagai bagian dari penilaian Monitoring Center for Prevention (MCP) oleh KPK RI.

“Penyusunan SHS harus melewati prosedur dan tahapan yang jelas, mulai dari perencanaan kebutuhan barang dan jasa, pengusulan melalui sistem, hingga reviu oleh Inspektorat sebelum ditetapkan melalui Peraturan Bupati atau Surat Keputusan,” terang Rahmato dalam sesi pemaparannya.

Ia juga menekankan pentingnya integrasi antara Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) dengan SHS, sesuai Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Permendagri 19 Tahun 2019. Dalam ketentuan tersebut, terdapat lima tabel utama dalam RKBMD yang harus sinkron dengan dokumen SHS untuk mendapatkan validasi dari Kementerian Dalam Negeri.

Selain itu, peserta sosialisasi juga dibekali dengan pemahaman terkait mekanisme reviu RKBMD dan SHS yang dilakukan oleh Inspektorat. Proses ini menjadi tahap penting sebelum SHS ditetapkan secara resmi sebagai dasar penganggaran pada tahun 2026 mendatang.

Rahmato juga memaparkan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan tahapan pengusulan SHS secara sistematis. Menurutnya, setiap perangkat daerah harus memahami dengan baik bagaimana menyusun dokumen SHS, melakukan input data secara benar di aplikasi, dan menyiapkan dokumen pendukung sesuai kebutuhan.

Tak hanya teori, dalam kegiatan ini peserta juga mendapatkan sesi praktik langsung bagaimana menyusun dan mengusulkan RKBMD serta SHS secara aplikatif. Narasumber dari BPKAD Provinsi Kalimantan Tengah memberikan pelatihan teknis tentang penggunaan aplikasi serta contoh dokumen yang sesuai dengan format terbaru.

Kegiatan sosialisasi ini menjadi upaya konkret Pemerintah Kabupaten Barito Selatan untuk meningkatkan kapasitas aparatur pengelola keuangan dan aset daerah dalam menyusun dokumen penganggaran yang kredibel, akuntabel, dan sesuai regulasi yang berlaku.

Dengan pelaksanaan kegiatan ini, diharapkan seluruh SOPD mampu menyusun SHS dan RKBMD tahun 2026 secara lebih tertib administrasi dan teknis, serta memperkuat sinergi antarlembaga demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. (Gun).