Barsel Sosialisasikan Perda RPJMD 2025–2029 Perkuat Arah Pembangunan Daerah

Barito Selatan  // Khabarmedia-news.com – Pemerintah Kabupaten Barito Selatan (Pemkab Barsel) melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) periode 2025–2029. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Buntok, Senin (22/12/2025).

Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman menyeluruh kepada seluruh pemangku kepentingan terkait arah, kebijakan, serta program pembangunan daerah lima tahun ke depan. RPJMD menjadi pedoman utama dalam penyusunan dan pelaksanaan program pembangunan di Kabupaten Barito Selatan.

Acara tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Barito Selatan, Khristianto Yudha, S.T., beserta jajaran pejabat pemerintah daerah. Kehadiran pimpinan daerah menunjukkan komitmen pemerintah dalam memastikan implementasi RPJMD berjalan sesuai dengan ketentuan dan tujuan yang telah ditetapkan.

Kepala Dinas Bapperida Kabupaten Barito Selatan, Jaya Wardana, hadir sebagai narasumber utama. Dalam pemaparannya, ia menyampaikan poin-poin penting yang tertuang dalam Perda RPJMD 2025–2029, termasuk visi, misi, arah kebijakan, serta prioritas pembangunan daerah.

Turut hadir dalam kegiatan ini seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), para kepala desa se-Kabupaten Barito Selatan, pengurus organisasi kemasyarakatan, serta perwakilan dari berbagai sektor ekonomi lokal. Keikutsertaan berbagai unsur tersebut diharapkan mampu menciptakan sinergi dalam pelaksanaan pembangunan.

Dalam sambutannya, Jaya Wardana menegaskan bahwa Perda RPJMD merupakan landasan hukum bagi setiap langkah pembangunan daerah ke depan. Ia menjelaskan bahwa dokumen RPJMD disusun berdasarkan hasil musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) yang telah dilaksanakan beberapa bulan sebelumnya.

Menurutnya, RPJMD bukan hanya menjadi pedoman bagi pemerintah daerah, tetapi juga menjadi acuan bagi seluruh elemen masyarakat dalam mendukung pembangunan. Oleh karena itu, pemahaman yang utuh terhadap isi perda menjadi hal yang sangat penting.

Sosialisasi tersebut menguraikan struktur perda secara rinci, mulai dari tujuan umum dan tujuan khusus pembangunan, sasaran strategis, hingga rincian program kerja yang akan dilaksanakan oleh masing-masing perangkat daerah. Penyampaian materi dilakukan dengan bahasa yang mudah dipahami agar dapat diterima oleh seluruh peserta.

Wardana juga menekankan bahwa setiap komponen masyarakat memiliki peran penting dalam mewujudkan target pembangunan yang telah ditetapkan. Ia mengajak seluruh pihak untuk aktif berpartisipasi, baik sebagai pelaksana program maupun sebagai pengawas jalannya pembangunan.

Selain itu, materi sosialisasi mencakup mekanisme koordinasi antar lembaga, sistem pemantauan dan evaluasi capaian kinerja, serta mekanisme pengaduan dan penyampaian masukan dari masyarakat. Hal ini dilakukan untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan RPJMD.

Wakil Bupati Barito Selatan, Khristianto Yudha, S.T., dalam kesempatan tersebut menyampaikan harapannya agar RPJMD 2025–2029 dapat menjadi instrumen yang efektif dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan di Kabupaten Barito Selatan.

Usai kegiatan sosialisasi, Bapperida Kabupaten Barito Selatan berencana menyebarkan buku pedoman Perda RPJMD serta modul pelatihan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pemerintah kecamatan. Langkah ini diambil guna memastikan implementasi RPJMD dapat berjalan secara konsisten dan efektif di seluruh wilayah Kabupaten Barito Selatan. (Gun).