Dinas Pendidikan Barito Selatan Atur Jadwal Pembelajaran Selama Ramadhan 1446 H

Barito Selatan // Khabarmedia-news.com– Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Selatan, Syahdani, S.Pd, menyampaikan kebijakan terkait pelaksanaan pembelajaran selama bulan Ramadhan 1446 Hijriah/2025 Masehi. Dalam wawancara dengan beberapa awak media di ruang kerjanya pada Rabu (12/2), ia menegaskan bahwa kebijakan ini menindaklanjuti Surat Edaran Bersama (SEB) dari Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, serta Menteri Dalam Negeri tentang pembelajaran di bulan Ramadhan. (12/2/2025)
Menurut Syahdani, pelaksanaan pembelajaran selama bulan Ramadhan akan mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. Salah satu poin utama dalam kebijakan ini adalah penetapan Libur Khusus Puasa (LKP) yang berlangsung mulai 27 Februari hingga 5 Maret 2025. Setelah itu, kegiatan belajar mengajar akan kembali dimulai pada 6 hingga 25 Maret 2025 dengan beberapa penyesuaian.
Dalam penyesuaian tersebut, kegiatan belajar mengajar akan dimulai pukul 07.30 WIB, dengan durasi satu jam pelajaran dikurangi 10 menit. Selain itu, kegiatan praktik yang memerlukan banyak aktivitas fisik akan ditiadakan sementara selama bulan Ramadhan guna menjaga kebugaran siswa dalam menjalankan ibadah puasa.
Syahdani juga menjelaskan perubahan jam kerja bagi pendidik dan tenaga kependidikan. Untuk satuan pendidikan dengan enam hari kerja, jam kerja akan berlaku sebagai berikut:
Senin hingga Kamis: 07.00 – 13.00 WIB
Jumat: 07.00 – 10.30 WIB
Sabtu: 07.00 – 12.00 WIB
Jam presensi masuk dan pulang bagi pendidik serta tenaga kependidikan juga telah diatur, misalnya pada hari Senin hingga Kamis presensi masuk dilakukan 07.00-07.30 WIB, sementara jam pulang pada pukul 12.30-13.00 WIB. Sementara itu, khusus hari Jumat dan Sabtu terdapat sedikit perbedaan dalam jam presensi pulang.
Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan, Syahdani mengimbau seluruh satuan pendidikan untuk melaksanakan Penguatan Pendidikan Karakter Keagamaan (PKK). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan pengamalan nilai-nilai keagamaan di kalangan peserta didik, dengan teknis pelaksanaan yang diserahkan kepada masing-masing sekolah.
Lebih lanjut, Syahdani juga mengumumkan bahwa Libur Khusus Puasa (LKP) akhir Ramadhan serta Hari Raya Idul Fitri akan berlangsung mulai 26 Maret hingga 8 April 2025. Setelah itu, kegiatan belajar mengajar akan kembali dilaksanakan pada 9 April 2025.
Di akhir keterangannya, ia mengajak seluruh keluarga besar Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Selatan untuk menjaga dan meningkatkan kualitas kerukunan serta sikap toleransi antarumat beragama. “Dengan semangat kebersamaan, kita dapat menciptakan suasana pembelajaran yang kondusif selama bulan Ramadhan, sehingga ibadah puasa dapat berjalan dengan baik dan diterima di sisi Allah SWT,” pungkasnya. (Gun)