Penjabat Bupati Barito Selatan Resmi Memberhentikan Anggota BPD Tampijak Periode 2022-2030

Barito Selatan // Kabarmedia-news.com – PJ.Bupati Barito Selatan Dr. H. Deddy Winarwan, S.STP., M.Si Kalimantan Tengah, secara resmi mengeluarkan keputusan terkait pemberhentian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tampijak Kecamatan Karau Kuala, Kabupaten Barito Selatan, Ahmad Riyani, yang sebelumnya menjabat untuk periode 2022-2030. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan PJ. Bupati Barito Selatan H. Deddy Winarwan, M.Si Nomor 188.45/375/2024.
Pemberhentian Ahmad Riyani dari jabatannya sebagai anggota BPD dilakukan setelah adanya pengunduran diri secara resmi yang diajukannya pada 3 Juni 2024. Sebagai konsekuensi dari pengunduran diri tersebut, Pj.Bupati Barito Selatan H.Deddy Winarwan memandang perlu untuk menetapkan keputusan pemberhentian ini. (26/08/2024)
Keputusan ini didasarkan pada berbagai pertimbangan, termasuk kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam surat keputusan tersebut, disebutkan beberapa landasan hukum yang mendasari keputusan ini, seperti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Desa.
Selain itu, pemberhentian ini juga mempertimbangkan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan yang terkait dengan Badan Permusyawaratan Desa. Keputusan ini diambil untuk memastikan jalannya pemerintahan desa tetap sesuai dengan aturan dan regulasi yang ada.
Pemberhentian Ahmad Riyani juga menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Barito Selatan dalam menjaga tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel. Dengan adanya keputusan ini, diharapkan dapat mengurangi potensi konflik di tingkat desa yang dapat menghambat pembangunan.
Setelah pemberhentian ini, posisi yang ditinggalkan oleh Ahmad Riyani akan diisi oleh anggota BPD lain yang memenuhi syarat, sesuai dengan mekanisme yang telah diatur oleh pemerintah daerah. Proses pengisian posisi tersebut akan dilakukan secara transparan dan melibatkan partisipasi masyarakat.
Pj.Bupati Barito Selatan H. Deddy Winarwan menegaskan bahwa keputusan ini bukanlah tindakan yang diambil secara tiba-tiba, melainkan hasil dari proses yang panjang dan matang. Semua pihak yang terkait telah diberikan kesempatan untuk memberikan masukan sebelum keputusan ini ditetapkan.
Dengan keputusan ini, diharapkan roda pemerintahan di Desa Tampijak dapat berjalan lebih baik dan sesuai dengan harapan masyarakat. Pemerintah Kabupaten Barito Selatan terus berupaya untuk memperkuat institusi-institusi desa agar mampu menjalankan fungsinya dengan optimal demi kesejahteraan masyarakat. (Gun)