Bapperida Barito Selatan Gelar Rapat Koordinasi Penyusunan Renstra Perangkat Daerah 2025–2029

Barito Selatan // Khabarmedia-news.com– Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Barito Selatan, Jaya Wardana, AP., SE., M.Ec.Dev., memimpin langsung Rapat Koordinasi Penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah, yang digelar pada Rabu, 30 April 2025 di Aula Bapperida Barito Selatan.
Rapat koordinasi ini dihadiri oleh seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta para Camat se-Kabupaten Barito Selatan. Acara ini menjadi forum penting dalam menyamakan persepsi dan pemahaman antar perangkat daerah terkait penyusunan dokumen strategis pembangunan lima tahun ke depan.
Dalam sesi wawancara dengan awak media, Jaya Wardana menjelaskan bahwa kegiatan ini adalah bagian dari upaya reformasi perencanaan pembangunan daerah. “Hari ini kami melaksanakan rapat koordinasi untuk menyematkan pemahaman bersama terkait tugas besar kita, yaitu penyusunan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Barito Selatan 2025–2029,” ujarnya.
Ia menambahkan, RPJMD akan menjadi dasar utama bagi setiap perangkat daerah dalam menyusun Renstra masing-masing. “RPJMD itu tidak sempurna apabila tidak dilengkapi dengan dokumen Renstra perangkat daerah, karena hakikatnya RPJMD adalah kumpulan dari seluruh Renstra,” tegasnya.
Menurut Jaya Wardana, arah pembangunan Kabupaten Barito Selatan dalam RPJMD adalah terwujudnya daerah yang sejahtera dan berdaya saing, serta menjadi penyangga pangan dan energi bagi Ibu Kota Nusantara (IKN). Untuk itu, setiap perangkat daerah harus menerjemahkan visi ini ke dalam program dan sub-kegiatan yang konkret melalui dokumen Renstra.
Lebih lanjut, Jaya mengingatkan bahwa sesuai Permendagri No. 2 Tahun 2025, Renstra harus ditetapkan paling lambat satu bulan setelah RPJMD disahkan. “RPJMD ditargetkan ditetapkan paling lambat tanggal 20 Agustus 2025. Maka, Renstra harus sudah ditetapkan selambat-lambatnya 20 September 2025 melalui Peraturan Bupati,” jelasnya.
Asisten II Setda Barito Selatan, Rahmat Nuryadin, yang turut hadir dalam rapat, juga menekankan pentingnya peran aktif perangkat daerah dalam proses ini. Ia menyebut bahwa seluruh rencana strategis harus mendukung visi dan enam misi kepala daerah terpilih.
“Semua perangkat daerah harus aktif menyusun rencana strategisnya, yang tentu mendukung visi-misi kepala daerah dan wakil kepala daerah kita. Maka dari itu, kegiatan ini sangat strategis dan penting dalam menyelaraskan program antar sektor,” ungkap Rahmat.
Ia menyampaikan apresiasi terhadap penyelenggaraan kegiatan ini yang menurutnya sangat bermanfaat dalam menyusun arah kebijakan pembangunan lima tahun ke depan. “Kami sangat mengapresiasi, karena ini menjadi momen penting untuk menyelaraskan Renstra dengan RPJMD,” tambahnya.
Dalam pemaparannya, Rahmat juga menekankan pentingnya mengikuti substansi materi dan timeline yang telah ditetapkan, agar proses penyusunan dokumen tidak melebihi batas waktu yang diamanatkan oleh regulasi nasional.
“Kita punya waktu enam bulan setelah pelantikan kepala daerah untuk menyusun RPJMD, dan itu harus tepat waktu sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri serta Permendagri Nomor 86 Tahun 2017,” ujarnya.
Melalui rapat koordinasi ini, Pemerintah Kabupaten Barito Selatan berharap seluruh perangkat daerah dapat menyusun dokumen Renstra secara komprehensif, sesuai dengan arah kebijakan pembangunan daerah yang telah ditetapkan.(Gun).