Pemkab Barito Selatan Tetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2026

Barito Selatan  // Khabarmedia-news.com – Pemerintah Kabupaten Barito Selatan resmi menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2026 sebagai pedoman dalam penyusunan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Kegiatan berlangsung di Aula Bapperida Rabu 25 Pebruari 2026. Regulasi tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Barito Selatan dan menjadi acuan bagi seluruh perangkat daerah dalam menjalankan program dan kegiatan pembangunan. (25/2/2026).

Penetapan peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan pedoman teknis terkait besaran satuan biaya yang digunakan dalam perencanaan anggaran. Standar biaya tersebut meliputi berbagai komponen belanja, baik belanja pegawai, belanja barang dan jasa, maupun belanja lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan pemerintahan.

Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa standar biaya disusun berdasarkan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas. Hal ini penting guna memastikan setiap penggunaan anggaran daerah dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Peraturan Bupati ini juga memuat rincian satuan biaya untuk berbagai kegiatan, seperti perjalanan dinas, honorarium narasumber, kegiatan rapat, konsumsi, serta biaya operasional lainnya. Rincian tersebut disesuaikan dengan kebutuhan riil dan kemampuan keuangan daerah.

Selain itu, standar biaya yang ditetapkan menjadi batas tertinggi dalam penganggaran. Artinya, perangkat daerah tidak diperkenankan menganggarkan biaya melebihi ketentuan yang telah ditetapkan dalam peraturan tersebut, kecuali dalam kondisi tertentu yang diatur secara khusus sesuai regulasi.

Pemerintah Kabupaten Barito Selatan menegaskan bahwa penyusunan standar biaya ini telah melalui proses kajian dan penyesuaian terhadap perkembangan harga serta kondisi daerah. Dengan demikian, kebijakan ini diharapkan mampu mencerminkan kebutuhan aktual dalam pelaksanaan program pembangunan.

Bupati Barito Selatan dalam ketentuannya juga menekankan pentingnya disiplin anggaran di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD). Setiap kepala OPD diminta untuk mematuhi dan mengimplementasikan peraturan tersebut secara konsisten dalam proses perencanaan dan pelaksanaan kegiatan.

Lebih lanjut, peraturan ini juga menjadi instrumen pengendalian dalam rangka mencegah terjadinya pemborosan anggaran. Dengan adanya standar biaya yang jelas dan terukur, diharapkan pengelolaan keuangan daerah semakin tertib dan profesional.

Ketentuan dalam Peraturan Bupati ini berlaku sejak tanggal diundangkan dan menjadi dasar dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) masing-masing perangkat daerah untuk Tahun Anggaran 2026. Seluruh OPD diwajibkan menyesuaikan dokumen perencanaan anggaran sesuai dengan standar biaya yang telah ditetapkan.

Pemerintah daerah juga membuka ruang evaluasi terhadap pelaksanaan standar biaya tersebut. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan kondisi ekonomi atau kebijakan pemerintah pusat yang mempengaruhi struktur biaya, maka penyesuaian dapat dilakukan melalui perubahan regulasi sesuai mekanisme yang berlaku.

Dengan ditetapkannya Peraturan Bupati tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2026 ini, Pemkab Barito Selatan berharap pengelolaan keuangan daerah semakin tertib, transparan, dan akuntabel. Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Regulasi tersebut menjadi salah satu langkah strategis dalam mendukung efektivitas pembangunan daerah serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Melalui pengelolaan anggaran yang terstandar dan terukur, diharapkan setiap program dan kegiatan dapat memberikan manfaat maksimal bagi kemajuan Kabupaten Barito Selatan. (Gun).

You may have missed

PHBI Barito Selatan Salurkan 118 Hewan Kurban, Ketua PHBI Harapkan Manfaat Merata untuk Masyarakat Barito Selatan // Khabarmedianews-news.com – Ketua Panitia Hari Besar Islam (PHBI) Kabupaten Barito Selatan, H. Akhmad Akmal Husaen, menyampaikan rasa syukur atas pelaksanaan penyerahan hewan kurban Tahun 1447 Hijriah yang dinilai berjalan lancar dan penuh kebersamaan. Hal tersebut disampaikan usai pelaksanaan Shalat Iduladha di Masjid Agung Buntok, Rabu (27/5/2026). Sejumlah awak media mewawancarai Ketua PHBI Barito Selatan terkait pendistribusian hewan kurban bantuan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan yang secara simbolis telah diserahkan bersama Bupati Barito Selatan kepada masyarakat dan sejumlah wilayah penerima. Dalam keterangannya, H. Akhmad Akmal Husaen menjelaskan bahwa pada tahun ini Pemerintah Kabupaten Barito Selatan menyalurkan sebanyak 96 ekor sapi kurban. Rinciannya terdiri dari 94 ekor sapi Bali dan 2 ekor sapi limosin yang didistribusikan ke berbagai desa dan wilayah di Kabupaten Barito Selatan. Menurutnya, jumlah hewan kurban tahun ini mengalami peningkatan distribusi sehingga dinilai lebih merata dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Hal itu menjadi bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap kebutuhan masyarakat dalam merayakan Hari Raya Iduladha. Selain bantuan dari Pemerintah Kabupaten Barito Selatan, PHBI juga bekerja sama dengan pemerintah daerah melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) untuk mendistribusikan bantuan hewan kurban dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. “Alhamdulillah tahun ini Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Bapak Gubernur juga memberikan bantuan sebanyak 20 ekor sapi kurban untuk masyarakat Barito Selatan,” ujar Akmal kepada awak media. Tidak hanya itu, PHBI Kabupaten Barito Selatan juga menyalurkan satu ekor sapi limosin bantuan Presiden Republik Indonesia yang diperuntukkan bagi masyarakat dan jamaah Masjid As-Sa’adah. Sementara itu, satu ekor sapi jenis Brahman bantuan dari pengusaha nasional asal Pangkalan Bun, Haji Abdul Rasyid AS, turut didistribusikan kepada masyarakat di Gang Swarga, Jalan Karau, Kabupaten Barito Selatan. Ketua PHBI berharap seluruh bantuan hewan kurban tersebut dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya warga yang membutuhkan. Ia juga menegaskan bahwa semangat kurban harus mampu memperkuat solidaritas sosial di tengah kehidupan bermasyarakat. “Semoga bantuan hewan kurban ini dapat bermanfaat bagi masyarakat dan umat, sekaligus mengasah jiwa sosial serta mempertebal keimanan dan ketakwaan kita kepada Allah SWT,” tuturnya. Akmal juga menyampaikan bahwa masih terdapat beberapa desa yang belum menerima bantuan hewan kurban pada tahun ini. Atas hal tersebut, pihak PHBI bersama Pemerintah Kabupaten Barito Selatan menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat. Ia menegaskan bahwa kondisi tersebut akan menjadi bahan evaluasi dan catatan penting untuk pelaksanaan distribusi hewan kurban pada tahun mendatang agar bantuan dapat semakin merata hingga menjangkau seluruh desa di wilayah Barito Selatan. Menutup keterangannya, Ketua PHBI Kabupaten Barito Selatan menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung pelaksanaan Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah di Kabupaten Barito Selatan. Ia juga memohon maaf apabila dalam seluruh rangkaian kegiatan terdapat hal-hal yang kurang berkenan di tengah masyarakat. (Gun).