Pemkab Barito Selatan Tetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2026

Barito Selatan  // Khabarmedia-news.com – Pemerintah Kabupaten Barito Selatan resmi menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2026 sebagai pedoman dalam penyusunan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Kegiatan berlangsung di Aula Bapperida Rabu 25 Pebruari 2026. Regulasi tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Barito Selatan dan menjadi acuan bagi seluruh perangkat daerah dalam menjalankan program dan kegiatan pembangunan. (25/2/2026).

Penetapan peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan pedoman teknis terkait besaran satuan biaya yang digunakan dalam perencanaan anggaran. Standar biaya tersebut meliputi berbagai komponen belanja, baik belanja pegawai, belanja barang dan jasa, maupun belanja lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan pemerintahan.

Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa standar biaya disusun berdasarkan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas. Hal ini penting guna memastikan setiap penggunaan anggaran daerah dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Peraturan Bupati ini juga memuat rincian satuan biaya untuk berbagai kegiatan, seperti perjalanan dinas, honorarium narasumber, kegiatan rapat, konsumsi, serta biaya operasional lainnya. Rincian tersebut disesuaikan dengan kebutuhan riil dan kemampuan keuangan daerah.

Selain itu, standar biaya yang ditetapkan menjadi batas tertinggi dalam penganggaran. Artinya, perangkat daerah tidak diperkenankan menganggarkan biaya melebihi ketentuan yang telah ditetapkan dalam peraturan tersebut, kecuali dalam kondisi tertentu yang diatur secara khusus sesuai regulasi.

Pemerintah Kabupaten Barito Selatan menegaskan bahwa penyusunan standar biaya ini telah melalui proses kajian dan penyesuaian terhadap perkembangan harga serta kondisi daerah. Dengan demikian, kebijakan ini diharapkan mampu mencerminkan kebutuhan aktual dalam pelaksanaan program pembangunan.

Bupati Barito Selatan dalam ketentuannya juga menekankan pentingnya disiplin anggaran di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD). Setiap kepala OPD diminta untuk mematuhi dan mengimplementasikan peraturan tersebut secara konsisten dalam proses perencanaan dan pelaksanaan kegiatan.

Lebih lanjut, peraturan ini juga menjadi instrumen pengendalian dalam rangka mencegah terjadinya pemborosan anggaran. Dengan adanya standar biaya yang jelas dan terukur, diharapkan pengelolaan keuangan daerah semakin tertib dan profesional.

Ketentuan dalam Peraturan Bupati ini berlaku sejak tanggal diundangkan dan menjadi dasar dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) masing-masing perangkat daerah untuk Tahun Anggaran 2026. Seluruh OPD diwajibkan menyesuaikan dokumen perencanaan anggaran sesuai dengan standar biaya yang telah ditetapkan.

Pemerintah daerah juga membuka ruang evaluasi terhadap pelaksanaan standar biaya tersebut. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan kondisi ekonomi atau kebijakan pemerintah pusat yang mempengaruhi struktur biaya, maka penyesuaian dapat dilakukan melalui perubahan regulasi sesuai mekanisme yang berlaku.

Dengan ditetapkannya Peraturan Bupati tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2026 ini, Pemkab Barito Selatan berharap pengelolaan keuangan daerah semakin tertib, transparan, dan akuntabel. Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Regulasi tersebut menjadi salah satu langkah strategis dalam mendukung efektivitas pembangunan daerah serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Melalui pengelolaan anggaran yang terstandar dan terukur, diharapkan setiap program dan kegiatan dapat memberikan manfaat maksimal bagi kemajuan Kabupaten Barito Selatan. (Gun).